Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang semula dirancang sebagai solusi penataan tenaga honorer dan penguatan layanan publik, kini mulai menunjukkan sisi lain yang mengkhawatirkan.
Di Bali, skema ini dinilai berpotensi menjadi “bom waktu” fiskal bagi pemerintah daerah (pemda), bahkan berisiko mengorbankan anggaran pembangunan. Kondisi ini diprediksi berpotensi membebani kabupaten miskin di Bali.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa, Dr. I Made Suniastha Amerta, Kamis (26/3/2026) menilai tekanan fiskal akibat membengkaknya belanja pegawai mulai terasa di tengah ketidakpastian transfer anggaran pusat.
Menurutnya, rekrutmen PPPK dalam beberapa tahun terakhir memang berjalan masif, mencakup tenaga guru, kesehatan, hingga teknis. Namun di balik itu, muncul persoalan mendasar keberlanjutan pembiayaan jangka panjang.
“Ketika sebagian besar beban gaji PPPK bertumpu pada APBD, sementara ruang fiskal terbatas, maka terjadi pergeseran prioritas anggaran secara diam-diam. Belanja pegawai membengkak, sementara anggaran pembangunan berpotensi terdesak,” tegasnya.
Dengan asumsi konservatif, rata-rata gaji PPPK sekitar Rp4 juta per bulan atau Rp48 juta per tahun. Artinya, setiap 1.000 PPPK membutuhkan anggaran sekitar Rp48 miliar per tahun. Jika jumlahnya mencapai 3.000 orang, beban anggaran melonjak hingga Rp144 miliar per tahun, angka yang signifikan bagi daerah dengan APBD terbatas.
Pada APBD Denpasar tahun 2025 misalnya, untuk belanja daerah terbesar digunakan untuk belanja pegawai. Dari pendapatan Rp2,71 Triliun, belanja daerah Rp3,20 triliun. Dari Rp3,20 Triliun, setengah triliunnya atau Rp570 Miliar merupakan belanja pegawai, belanja tertinggi kedua setelah belanja modal sebesar Rp638,98 Miliar.
Sisanya baru kemudian untuk belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja bansos. Yaitu belnaja Barang dan jasa RpRp361 miliar, belanja Hibah Rp149 miliar dan Bansos Rp776 juta.
Kondisi ini semakin kompleks karena struktur ekonomi Bali yang sangat bergantung pada sektor pariwisata. Fluktuasi global, mulai dari konflik geopolitik hingga krisis ekonomi dapat langsung berdampak pada pendapatan daerah. “Menambah beban tetap seperti gaji PPPK tanpa skema pembiayaan jangka panjang yang jelas adalah sebuah pertaruhan fiskal,” ujar Suniastha.
Persoalan lain yang disorot adalah ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan PPPK dirancang secara nasional, namun implikasi fiskalnya justru dilimpahkan ke daerah.
Akibatnya, pemda berada dalam posisi dilematis, di satu sisi harus menjalankan kebijakan pusat dan memenuhi ekspektasi publik, di sisi lain harus menjaga kesehatan fiskal daerah. “Jika tidak hati-hati, ini bisa menjadi jebakan anggaran. Belanja pegawai mengunci fleksibilitas APBD,” katanya.
Jika tren ini terus berlanjut tanpa penataan serius, setidaknya ada tiga risiko besar yang mengintai. Pertama, tergerusnya anggaran pembangunan. Infrastruktur, pendidikan, dan program strategis berpotensi kalah prioritas dari belanja rutin.
Kedua, rigiditas fiskal. Ruang inovasi daerah menyempit karena sebagian besar anggaran sudah terkunci untuk gaji. Ketiga, ilusi peningkatan layanan. Tanpa evaluasi kinerja yang ketat, penambahan PPPK belum tentu berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Sebagai gambaran, kemampuan fiskal daerah di Bali menunjukkan ketimpangan daya tampung PPPK. Kabupaten Badung dengan pendapatan Rp10–11 triliun relatif aman menampung hingga 12.000 PPPK. Kota Denpasar masih berada di kategori sedang.
Namun sejumlah daerah lain seperti Jembrana, Klungkung, Bangli, dan Karangasem masuk kategori risiko tinggi, dengan kapasitas fiskal terbatas namun tetap harus menanggung beban belanja pegawai. “Fakta ini menunjukkan kemampuan daerah sangat bergantung pada kekuatan pendapatan. Tidak semua daerah punya ruang fiskal yang sama,” jelasnya.
Suniastha menilai kondisi ini masih bisa dikendalikan, asalkan ada keberanian untuk menata kebijakan secara rasional.
Langkah pertama adalah audit kebutuhan ASN berbasis beban kerja, agar rekrutmen benar-benar sesuai kebutuhan riil. Kedua, memperkuat posisi tawar ke pusat untuk mendorong skema sharing pembiayaan PPPK.
Ketiga, memperketat manajemen kinerja PPPK berbasis kontrak evaluatif. Keempat, mempercepat diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada pariwisata sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Bali dituntut mengambil peran sebagai pengarah kebijakan. Tanpa koordinasi yang kuat, masing-masing daerah berpotensi berjalan sendiri dalam merekrut PPPK, yang justru memperbesar risiko fiskal secara kolektif.
Diperlukan roadmap pengelolaan ASN jangka menengah hingga panjang, yang tidak hanya mengatur jumlah pegawai, tetapi juga kualitas, distribusi, dan kemampuan pembiayaan.
Kebijakan PPPK sejatinya merupakan langkah progresif dalam reformasi birokrasi. Namun tanpa perencanaan fiskal yang matang, kebijakan ini berpotensi berubah menjadi beban jangka panjang.
Di tengah tekanan ekonomi global dan keterbatasan fiskal, Bali dihadapkan pada pilihan sulit, menjaga kualitas layanan publik tanpa mengorbankan pembangunan.
Sementara itu, akademisi kependudukan Universitas Udayana, Dr. I Gusti Wayan Murjana Yasa, menambahkan penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 berpotensi semakin menekan APBD. Meski demikian, ia menegaskan gaji ASN dan PPPK tetap akan menjadi prioritas utama pemda.
“Dalam jangka pendek, yang paling strategis adalah efisiensi APBD dan restrukturisasi anggaran. Belanja pegawai tetap diprioritaskan, sementara pos lain yang disesuaikan,” ujarnya.
Artinya, tanpa pengurangan jumlah PPPK, tekanan fiskal akan dialihkan ke sektor lain yang berpotensi mengorbankan belanja pembangunan.