Dorongan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada sektor perbankan untuk memperluas pembiayaan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai sebagai langkah strategis.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat fungsi intermediasi sekaligus mendorong pembangunan sosial-ekonomi nasional. Namun, kalangan akademisi mengingatkan, ekspansi kredit berbasis kebijakan tersebut menyimpan sejumlah risiko serius yang berpotensi menekan stabilitas sektor keuangan jika tidak dikelola secara hati-hati.
Pengamat ekonomi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa (Unwar) IB Agung Dharmanegara, Kamis (9/4/2026) menilai, dari sisi peluang, pembiayaan MBG memiliki efek ganda (multiplier effect) yang luas. Program ini tidak hanya menyasar perbaikan gizi masyarakat, tetapi juga menggerakkan sektor riil seperti pertanian, peternakan, hingga UMKM pangan.
“Perbankan memiliki ruang besar untuk memperluas portofolio kredit sekaligus meningkatkan inklusi keuangan, terutama melalui KDMP yang menyasar pelaku usaha mikro di daerah,” ujarnya.
KDMP dinilai berpotensi membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala modal. Dengan dukungan perbankan, koperasi desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Di balik peluang tersebut, risiko utama yang perlu diwaspadai adalah meningkatnya kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).
Skema pembiayaan yang didorong kebijakan (policy-driven lending) cenderung memiliki risiko gagal bayar lebih tinggi jika tidak disertai analisis kelayakan yang ketat. Pada program MBG, ketergantungan terhadap mekanisme distribusi pemerintah dinilai menjadi titik rawan.
Keterlambatan pembayaran atau inefisiensi birokrasi dapat mengganggu arus kas pelaku usaha yang dibiayai, sehingga berdampak pada kemampuan membayar kewajiban kredit.
Sementara itu, pada KDMP, persoalan klasik masih membayangi, mulai dari rendahnya literasi keuangan, lemahnya manajemen usaha, hingga keterbatasan agunan.
“Jika ekspansi kredit dilakukan agresif tanpa penguatan pendampingan dan mitigasi risiko, ini justru bisa meningkatkan kerentanan perbankan, terutama bank dengan modal terbatas,” tegasnya.
Selain itu, akademisi juga menyoroti potensi risiko konsentrasi kredit. Jika pembiayaan terlalu terfokus pada sektor atau program tertentu, maka guncangan pada sektor tersebut dapat berdampak sistemik terhadap kinerja perbankan.
Dalam konteks ini, prinsip kehati-hatian atau Prudential Banking dinilai harus tetap menjadi pijakan utama. Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, OJK dinilai perlu mengiringi kebijakan ekspansi kredit dengan langkah mitigasi yang komprehensif.
Beberapa langkah yang disarankan antara lain, mendorong skema penjaminan kredit atau risk-sharing antara pemerintah dan perbankan, memperkuat sistem monitoring dan evaluasi implementasi program, meningkatkan kapasitas debitur melalui pendampingan usaha dan literasi keuangan,menjaga diversifikasi portofolio kredit agar risiko tidak terpusat.
Pada akhirnya, pembiayaan MBG dan KDMP dinilai dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi inklusif jika dikelola secara optimal. Sebaliknya, tanpa pengelolaan risiko yang matang, kebijakan ini berpotensi menjadi sumber tekanan baru bagi sektor perbankan. “Keseimbangan antara misi pembangunan dan stabilitas keuangan harus dijaga secara cermat,” pungkasnya.